Seminar Online DPD PORMIKI Kalbar, Minggu, 19 Juli 2020

Seminar Sosialisasi Permenkes No.18 Tahun 2017 tentang Kenaikan Pangkat Jabfung

Kumpulan Peraturan Rekam Medis

Suasana Pelatihan Rekam Medis

Berbagai Event Webinar Rekam Medis

Minggu, 21 Juni 2020

PMK No.12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit

Dalam upaya untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan rumah sakit, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit. Karena itu, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit yang terbaru, tertanggal 8 Juni 2020.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit, dan Rumah Sakit sebagai institusi, meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis, dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Selengkapnya Peraturan tersebut dapat didownload di sini.

Share:

Jumat, 19 Juni 2020

Analisis Kualitatif Rekam Medis

Pengertian Analisa Kualitatif Rekam Medis



Analisis kualitatif yaitu suatu review yang ditujukan terhadap dokumen rekam medis untuk mengidentifikasi tentang ketidaklengkapan dalam pengisian dokumen rekam medis.

Dalam analisa kualitatif harus memerlukan pengetahuan tentang terminologi medis, anatomi dan fisiologi, dasar-dasar ilmu penyakit, serta isi catatan medis.

Tujuan Analisis Kualitatif
  • Agar rekam medis lengkap dan dapat digunakan bagi referensi pelayanan kesehatan, melindungi minat hukum, sesuai dengan peraturan yang ada.
  • Menunjang informasi untuk aktifitas penjamin mutu quality assurance.
  • Membantu penetapan diagnosis dan prosedur pengkodean penyakit.
  • Bagi riset medis, studi administrasi dan penggantian biaya perawatan.
  • Komponen analisis kualitatif administratif.

Komponen Analisis Kualitatif
  1. Review Kelengkapan dan kekonsistenan diagnosa.
  2. Review kekonsistenan pencatatan diagnosa.
  3. Review pencatatan hal - hal yang dilakukan saat perawatan dan pengobatan.
  4. Review adanya informed consent yang seharusnya ada.
  5. Review cara / praktek pencatatan.
  6. Review hal - hal yang berpontensi menyebabkan tuntutan ganti rugi.
1. Review Kelengkapan dan kekonsistenan diagnosa
Pada review ini akan memeriksa kekonsistenan Diagnosa diantaranya :
        1) Diagnosa saat masuk / alasan saat masuk rawat
        2) Diagnosa tambahan
        3) Preoperative diagnosis
        4) Postoperative diagnosis
        5) Phatological diagnosis
        6) Clinical diagnosis
        7) Diagnosis akhir / utama
        8) Diagnosis kedua

2. Review kekonsistenan pencatatan diagnosa
Konsistensi merupakan suatu penyesuaian / kecocokan abatar 1 bagian dengan bagian lain
dan dengan seluruh bagian, dimana diagnosa dari awal sampai akhir harus konsisten, 3 hal yang harus konsisten yaitu catatan perkembangan, instruksi dokter dan catatan obat.

Contoh Review kekonsistenan pencatatan diagnosa :
        1) Pada pelayanan rawat inap haisl operasi, hasil pemeriksaan PA, hasil pemeriksaan diagnostik
            dan surat pernyataan tindakan harus konsisten, apabila berbeda menunjukkan rekam medis
            yang buruk.
        2) Catatan perkembangan menulis pasien menderita demam, sedangkan dokter menulis pasien
            tidak demam. Perbedaan tersebut mendatangkan pertanyaan dalam evaluasi dokter dan
            diputuskan untuk tidak dilakukan tindakan.

3. Review pencatatan hal - hal yang dilakukan saat perawatan dan pengobatan
Rekam medis harus menjelaskan keadaan pasien selama diarawat dan harus menyimpan
seluruh hasil pemeriksaan dan mencatat tindakan yang telah dilakukan pada pasien

Contoh :
       1) Hasil test normal, pasien dalam keadaan baik, pasien telah diberi penjelasan dan petunjuk.
       2) Semua hal diatas harus ada catatan yang melihatkan kondisi tersebut dalam rekam medis.

4. Review adanya informed consent yang seharusnya ada
Pada komponen ini menganalisis surat persutujuan dari pasien apakah sudah diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan prosedur dan peraturan yang dibuat secara konsisten.

5. Review cara / praktek pencatatan
Pada komponen ini akan dilakukan review cara pencatatan, seperti :
        1) Waktu pencatatan harus ada, tidak ada waktu kosong anatara 2 (dua) penulisan, khususnya 
             pada saat emergency. Tidak ada pencatatan pada suatu periode tidak hanya catatanya saja
             yang tidak ada tetapi juga meningkatkan resiko kegagalan dalam pengobatan, dan malpraktek
             penelitian dilakukan dengan hati - hati dan lengkap.
        2) Mudah dibaca, tulisan harus bagus, tinta yang digunakan harus tahan lama, penulisan
             dilakukan dengan hati - hati dan lengkap.
        3) Menggunakan singkatan yang umum, perlu dibuatkan pedoman untuk singkatan - singkatan
             yang digunakan sehingga semua tahu tentang arti singkatan tersebut.
        4) Tidak menulis komentar / hal - hal yang tidak ada kaitannya dengan pengobatan pasien /
             kritikan / hinaan.
        5) Bila ada kesalahan lebih baik dibiarkan dan kemudian dikoreksi, jangan di tipp ex.

6. Review hal - hal yang berpontensi menyebabkan tuntutan ganti rugi
Rekam medis harus mempunyai semua catatan mengenai kejadian yang dapat menyebabkan / berpotensi tuntutan kepada institusi pelayanan kesehatan baik oleh pasien maupun oleh pihak ketiga.

(sumber gambar : boudermedicalcenter.com)


Share:

Analisis Kuantitatif Rekam Medis

Pengertian Analisis Kuantitatif Rekam Medis

Analisa kuantitatif adalah review bagian tertentu dari isi rekam medis dengan maksud untuk menemukan kekurangan khusus yang berkaitan dengan pencatatan rekam medis.

Dalam melaksanakan analisa kuantitatif, seorang Perekam Medis perlu mengetahui mengenai:
  • Jenis formulir yang digunakan
  • Jenis formulir yang harus ada
  • Orang yang berhak mengisi rekam medis
  • Orang yang berhak melegalisasi penulisan
Tujuan Analisis Kuantitatif
  • Menentukan sekiranya ada kekurangan agar dapat dikoreksi pada saat pasien masih dirawat.
  • Mengidentifikasi bagian yang tidak lengkap dengan mudah dapat dikoreksi dengan adanya suatu prosedur sehingga rekam medis menjadi lebih lengkap dan dapat digunakan untuk pelayanan pasien.
  • Kelengkapan rekam medis sesuai peraturan yang ditetapkan jangka waktu, perizinannya, dan akreditasi.
  • Mengetahui hal-hal yang berpotensi menyebabkan ganti rugi.
Komponen-komponen Analisa Kuantitatif
  • Adanya identifikasi pasien pada setiap lembar rekam medis
  • adanya semua catatan yang penting
  • adanya autentikasi penulis
  • adanya pelaksanaan pencatatan/perekaman yang baik.
(sumber gambar : www.iguana-idm.com)
Share:

Kamis, 18 Juni 2020

KMK No. 312 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 312 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan terbaru, menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang diterbitkan pada 2007 silam.




Dalam Keputusan ini, terdapat Sistematika Standar Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan serta Standar Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang meliputi 7 (tujuh) area kompetensi, yaitu :
  1. Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal
  2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
  3. Komunikasi Efektif
  4. Manajemen Data dan Informasi Kesehatan
  5. Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis
  6. Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar dan Biomedik
  7. Manajemen Pelayanan RMIK
 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 15 Mei 2020.

Selengkapnya KMK tersebut dapat didownload disini 






Share:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Saya Mau Mengikuti

Halaman Cepat

Kabar Pendukung

Download Info Terkini

Total