Kamis, 18 Juni 2020

KMK No. 312 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 312 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan terbaru, menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang diterbitkan pada 2007 silam.




Dalam Keputusan ini, terdapat Sistematika Standar Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan serta Standar Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang meliputi 7 (tujuh) area kompetensi, yaitu :
  1. Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal
  2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
  3. Komunikasi Efektif
  4. Manajemen Data dan Informasi Kesehatan
  5. Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis
  6. Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar dan Biomedik
  7. Manajemen Pelayanan RMIK
 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 15 Mei 2020.

Selengkapnya KMK tersebut dapat didownload disini 






Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Saya Mau Mengikuti

Halaman Cepat

Kabar Pendukung

Download Info Terkini

Total