Dalam Keputusan ini, terdapat Sistematika Standar Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan serta Standar Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang meliputi 7 (tujuh) area kompetensi, yaitu :
- Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal
- Mawas Diri dan Pengembangan Diri
- Komunikasi Efektif
- Manajemen Data dan Informasi Kesehatan
- Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis
- Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar dan Biomedik
- Manajemen Pelayanan RMIK
Selengkapnya KMK tersebut dapat didownload disini
0 komentar:
Posting Komentar